Rabu, 20 April 2011

Hak Perawat Terhadap Pasien


Hak dan kewajiban pasien
Pengertian-pengertian
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit : sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian
Hak pasien : hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI RS :
HAK PASIEN :
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
  5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  • penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
  • kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
  •  alternatif terapi lainnya
  •  prognosanva.
  •  perkiraan biaya pengobatan
  1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4. Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter
  5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
HAK  PERAWAT  TERHADAP ANAK
    KESEHATAN
      • Merupakan kondisi yang utuh dan dinamis dari individu baik fisik, mental, sosial, spiritual   sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan secara baik
    KEPERAWATAN
      • Merupakan bagian integral dari system kesehatan yang bertujuan memberikan bantuan keperawatan kepada pasien menggunakan metode proses keperawatan.
Proses Keperawatan
 Proses berfikir ilmiah
– Kerangka kerja praktek
– Identifikasi dan menyelesaikan suatu masalah
– Tahap : Pengkajian, Diagnosa Keperawatan, Perencanaan,Pelaksanaan, Evaluasi

STANDAR KEPERAWATAN ANAK 1
Membantu anak & keluarga mencapai & mempertahankan tingkat kesehatan yang optimal Membantu keluarga mencapai & mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan personal anggota keluarga& fungsi optimal dari keluarga
Melakukan intervensi pada anak & keluarga yang mempunyai resiko terserang penyakit
Meningkatkan kondisi lingkungan agar terbebas dari bahaya sehingga dapat tumbuh & berkembang secara optimal

STANDAR KEPERAWATAN ANAK 2
·         Menanggulangi perubahan status kesehatan & terjadinya pergeseran perkembangan yang optimal
·         Memberikan intervensi & terapi yg sesuai untuk tetap mampu melangsungkan hidup & sembuh dari penyakit
·         Membantu klien & keluarga memahami, mengatasi situasi traumatik selama sakit.

PRINSIP  PERAWAT ANAK
-  Perawat tidak boleh mengabaikan ketrampilan & pengetahuan orang tua anak
-  Perawat tidak boleh mengabaikan kepercayaan anak 
-  Perawat harus selalu memperhatikan keadaan kesehatan mental, spiritual dan fisik sendiri 
-  Perawat juga tidak boleh mengabaikan kemampuannya sendiri untuk mengubah
   sesuatu menjadi lebih baik

PERAN KELUARGA DALAM KEPERAWATAN ANAK
KELUARGA
        suatu sistem terbuka :
        terdapat sub / komponen, memiliki tujuan/ fungsi, interelasi dan interdependensi, dipengaruhi oleh system luar.
fungsi keluarga:
-         merawat fisik anak
-        mendidik anak untuk menyesuaikan dengan kultur
-        bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak secara psikologis /emosional. 
PERAN PERAWAT ANAK
-          Family advocacy/caring
-          Disease prevention/Health promotion
-          Health education
-          Support/counseling
-          Therapeutic role
-          Coordination/Collaboration-
-          Research
-          Health care planning
TREND ISSUE KEPERAWATAN ANAK
·         Pergeseran pelayanan kesehatan utama
        Pengobatan penyakit Promosi kesehatan Pengembangan peran
·         Biaya perawatan di RS meningkat.
        Perlu pengembangan model pelayanan keperawatan di rumah dan di PHC.
·         Perkembangan IPTEK akan mempengaruhi peran perawat anak
·         Perubahan Demografi
        Semakin meningkatnya jumlah penduduk (anak) pelaksanaan askep anak semakin meningkat khususnya kualitas asuhan yang diberikan.
·         Perawat anak harus selalu berupaya mengembangkan diri melalui pendidikan berlanjut
HAK DAN KEWAJIBAN ANAKA
·       Bebas dari diskriminasi Berkembang secara fisik dan mental
·       Mempunyai nama dan bangsa
·       Mendapat gizi, rumah, rekreasi dan yankes yang cukup
·        Mendapat perawatan khusus jika mengalami cacat
·        Menerima cinta, pengertian dan keamanan
·        Menerima pendidikan dan mengembangkan kemampuannya
·        Yang pertama mendapat pertolongan ketika ada bencana
·        Dilindungi dari pengabaian, kekejaman dan eksploitasi
·        Dididik dalam semangat persahabatan di tengah masyarakat

Created by : Wiwit Meilisa Rahmawati

HAK PERAWAT PADA IBU HAMIL

HAK-HAK IBU DALAM LAYANAN ANC

Hak-hak ibu ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu :
1. Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan                                  langsung kepada klien (dan keluarganya).
2. Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, harapannya terhadap sistem pelayanan,                                     dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi daN didasarkan segala kepercayaan        
3.Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
4.Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap                  pelaksanaan prosedur.
5. Menerima layanan senyaman mungkin.
6. Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.

TENAGA PROFESSIONAL ASUHAN KEHAMILAN
a. Bidan/ midwives
b. Dokter umum
c. SPOG/ dokter spesialis obstetric dan ginekology
d. Team/ antara dokter dan bidan

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN
Peran dan tanggungjawab bidan dalam memberikan asuhan kehamilan adalah
1. Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran dan kedaruratan yang           mungkin terjadi
2. Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik                 yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obstetrI
3. Meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan social ibu serta bayi dengan            memberikan pendidikan, suplemen dan immunisasi.
4. Membantu mempersiapkan ibu untuk menyususi 
TREND & ISSUE TERKINI DALAM ANC
1. Keterlibatan klien dalam perawatan diri sendiri (self care)
Kesadaran dan tanggung jawab klien terhadap perawatan diri sendiri selama hamil semakin meningkat. Klien tidak lagi hanya menerima dan mematuhi anjuran petugas kesehatan secara pasif. Kecenderungan saat ini klien lebih aktif dalam mencari informasi, berperan secara aktif dalam perawatan diri dan merubah perilaku untuk mendapatkan outcome kehamilan yang lebih baik. Perubahan yang nyata terjadi terutama di kota-kota besar dimana klinik ANC baik itu milik perorangan, yayasan swasta maupun pemerintah sudah mulai memberikan pelayanan kursus/ kelas prapersalinan bagi para calon ibu. Kemampuan klien dalam merawat diri sendiri dipandang sangat menguntungkan baik bagi klien maupun sistem pelayanan kesehatan karena potensinya yang dapat menekan biaya perawatan.
Dalam hal pilihan pelayanan yang diterima, ibu hamil dapat memilih tenaga profesional yang berkualitas & dapat dipercaya sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kondisi sosio-ekonomi mereka.
2.ANC pada usia kehamilan lebih dini
Data statistik mengenai kunjungan ANC trimester pertama menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini sangat baik sebab memungkinkan profesional kesehatan mendeteksi dini dan segera menangani masalah-masalah yang timbul sejak awal kehamilan. Kesempatan untuk memberikan pendidikan kesehatan tentang perubahan perilaku yang diperlukan selama hamil juga lebih banyak.
3.Praktek yang berdasarkan bukti (evidence-based practice)
Praktek kebidanan sekarang lebih didasarkan pada bukti ilmiah hasil penelitian dan pengalaman praktek terbaik dari para praktisi dari seluruh penjuru dunia. Rutinitas yang tidak terbukti manfaatnya kini tidak dianjurkan lagi. Sesuai dengan evidence-based practice, pemerintah telah menetapkan program kebijakan ANC sebagai berikut:
a. Kunjungan ANC
Dilakukan minimal 4 x selama kehamilan :
Kunjungan Waktu Alasan
Trimester I
Sebelum 14 minggu - Mendeteksi masalah yg dapat ditangani sebelum membahay
akan jiwa.
            - Mencegah masalah, misal : tetanus neonatal, anemia, kebiasaan tradisional yang                              berbahaya)
- Membangun hubungan saling percaya
- Memulai persiapan kelahiran & kesiapan menghadapi komplikasi.
- Mendorong perilaku sehat (nutrisi, kebersihan , olahraga, istirahat, seks, dsb).
Trimester II
 14 – 28 minggu - Sama dengan trimester I ditambah : kewaspadaan khusus terhadap hipertensi kehamilan (deteksi gejala preeklamsia, pantau TD, evaluasi edema, proteinuria)
Trimester III
28 – 36 minggu - Sama, ditambah : deteksi kehamilan ganda.
Setelah 36 minggu - Sama, ditambah : deteksi kelainan letak atau kondisi yang memerlukan persalinan di RS.
b. Pemberian suplemen mikronutrien :
Tablet yang mengandung FeSO4 320 mg (= zat besi 60 mg) dan asam folat 500  sebanyak 1 tablet/ hari segera setelah rasa mual hilang. Pemberian selama 90 hari (3 bulan). Ibu harus dinasehati agar tidak meminumnya bersama teh / kopi agar tidak mengganggu penyerapannya.
c. Imunisasi TT 0,5 cc
Interval Lama perlindungan % perlindungan
TT 1 Pada kunjungan ANC pertama - -
TT 2 4 mgg setelah TT 1 3 tahun 80%
TT 3 6 bln setelah TT 2 5 tahun 95%
TT 4 1 tahun setelah TT 3 10 tahun 99%
TT 5 1 tahun setelah TT 4 25 th/ seumur hidup 99%
TERMINOLOGI YANG UMUM PADA ANC ( Untuk Role Play)
1. Abortus adalah pengeluaran buah kehamilan (hasil konsepsi) sebelum akhir minggu ke       20.
2. ANC(antenatal care) adalah asuhan yang diberikan untuk ibu sebelum persalinan atau              prenatal care
3. Antenatal / antepartum adalah sebelum persalinan
4. Neonatal dini adalah tujuh hari pertama setelah bayi lahir (usia bayi 0-7 hari)
5. Ektopik adalah suatu kehamilan yang terjadi diluar rahim
6. DJJ (Detak Jantung Janin): dihitung selama 1 menit dengan nilai normal 120 sampai               160 permenit
7. Gestasi adalah usia kehamilan atau lamanya waktu sejak konsepsi
8. Gravida adalah jumlah berapa kali seorang wanita hamil / jumlah kehamilan
9. HB/ haemoglobin adalah salah satu tindakan laboratorium yang dilakukan pada masa               antenatal care
10. Intrapartum adalah selama dalam persalinan
11. IUFD adalah Intra Uterine Fetal Death atau kematian janin dalam rahim
12.IUGR atau Intra Uterine Growth retardation/ Restriction adalah pertumbuhan janin                 yang terlambat didalam rahim
13. LMP adalah Last Menstrual period atau hari pertama haid terakhir
14. Multigravida adalah seorang wanita yang sudah pernah hamil 2 kali atau lebih
15. Multipara adalah seorang wanita yang sudah mengalami hamil dengan usia kehamilan minimal 28 minggu dan telah melahirkan buah kehamilannya 2 kali atau lebih
16. Neonatal adalah 28 hari pertama setelah bayi lahir (usia bayi 0-28 hari)
17. Nulligravida adalah seorang wanita yang belum pernah hamil
18. Nullipara adalah seorang wanita yang belum pernah melahirkan                                 kehamilan lebih dari 28 minggu/ belum pernah melahirkan janin yang mampu hidup diluar rahim
19. Paritas atau para adalah jumlah kehamilan yang menghasilkan janin yang mampu             hidup diluar rahim (28 minggu)
20. Parturience adalah seorang wanita yang sedang dalam persalinan
21. Parturient atau confinement adalah proses persalinan dan kelahiran
22. Perinatal adalah periode antara 28 minggu usia kehamilan dan hari ke 28 setelah bayi              lahir
23. Postnatal atau postpartum adalah masa setelah persalinan
24. PPH atau Postpartum Hemorrhage adalah perdarahan yang hebat se5telah persalinan /            perdarahan paska persalahan
25. Premature adalah seorang bayi yang lahir pada usia kehamilan antara 28 dan 37                       minggu
26. Prenatal adalah selama kehamilan
27. Primigravida adalah seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya
28. Primipara adalah seorang wanita yang baru pertama kali melahirkan dimana janin                    mencapai usia kehamilan 28 minggu atau lebih
29. A term atau full term adalah seorang bayi yang lahir setelah usia kehamilan 37 minggu
30. Trimester adalah periode selama 3 bulan

HAK PADA PASEIN DGN TERMINAL

1. Keadaan Terminal
Adalah suatu keadaan sakit dimana menurut akal sehat tidak tidak ada harapan lagi bagi si sakit untuk sembuh. Keadaan sakit itu dapat disebabkan oleh suatu penyakit atau suatu kecelakaan.
2. Kematian
Adalah suatu pengalaman tersendiri, dimana setiap individu akan mengalami/menghadapinya seorang diri, sesuatu yang tidak dapat dihindari, dan merupakan suatu kehilangan.
B. Tahap-tahap Menjelang Ajal
Tahap-tahap menjelang ajal (dying) dalam 5 tahap, yaitu:
1. Menolak/Denial
Pada fase ini , pasien/klien tidak siap menerima keadaan yang sebenarnya terjadi, dan menunjukkan reaksi menolak. Timbul pemikiran-pemikiran seperti:
“Seharusnya tidak terjadi dengan diriku, tidak salahkah keadaan ini?”.
Beberapa orang bereaksi pada fase ini dengan menunjukkan keceriaan yang palsu (biasanya orang akan sedih mengalami keadaan menjelang ajal).
2. Marah/Anger
Kemarahan terjadi karena kondisi klien mengancam kehidupannya dengan segala hal yang telah diperbuatnya sehingga menggagalkan cita-citanya. Timbul pemikiran pada diri klien, seperti:
“Mengapa hal ini terjadi dengan diriku?”
Kemarahan-Kemarahan tersebut biasanya diekspresikan kepada obyek-obyek yang dekat dengan klien, seperti:keluarga, teman dan tenaga kesehatan yang merawatnya.
3. Menawar/bargaining
Pada tahap ini kemarahan baisanya mereda dan pasien malahan dapat menimbulkan kesan sudah dapat menerima apa yang terjadi dengan dirinya.
Pada pasien yang sedang dying, keadaan demikian dapat terjadi, seringkali klien berkata:
“Ya Tuhan, jangan dulu saya mati dengan segera, sebelum anak saya lulus jadi sarjana”.
4. Kemurungan/Depresi
Selama tahap ini, pasien cen derung untuk tidak banyak bicara dan mungkin banyak menangis. Ini saatnya bagi perawat untuk duduk dengan tenang disamping pasien yang sedangan melalui masa sedihnya sebelum meninggal.
5. Menerima/Pasrah/Acceptance
Pada fase ini terjadi proses penerimaan secara sadar oleh klien dan keluarga tentang kondisi yang terjadi dan hal-hal yang akan terjadi yaitu kematian.
Fase ini sangat membantu apabila kien dapat menyatakan reaksi-reaksinya atau rencana-rencana yang terbaik bagi dirinya menjelang ajal. Misalnya: ingin bertemu dengan keluarga terdekat, menulis surat wasiat, dan sebagai berikut.
C. Type-type Perjalanan Menjelang Kematian
Ada 4 type dari perjalanan proses kematian, yaitu:
1. Kematian yang pasti dengan waktu yang diketahui, yaitu adanya perubahan yang cepat dari fase akut ke kronik.
2. Kematian yang pasti dengan waktu tidak bisa diketahui, baisanya terjadi pada kondisi penyakit yang kronik.
3. Kematian yang belum pasti, kemungkinan sembuh belum pasti, biasanya terjadi pada pasien dengan operasi radikal karena adanya kanker.
4. Kemungkinan mati dan sembuh yang tidak tentu. Terjadi pada pasien dengan sakit kronik dan telah berjalan lama.
D. Tanda-tanda Klinis Menjelang Kematian
1. Kehilangan Tonus Otot, ditandai:
    a. Relaksasi otot muka sehingga dagu menjadi turun.
    b. Kesulitan dalam berbicara, proses menelan dan hilangnya reflek menelan.
    c. Penurunan kegiatan traktus gastrointestinal, ditandai: nausea, muntah, perut kembung,                    obstipasi, dan sebagai berikut.
    d. Penurunan control spinkter urinari dan rectal.
    e. Gerakan tubuh yang terbatas.
2. Kelambatan dalam Sirkulasi, ditandai:
    a. Kemunduran dalam sensasi.
    b. Cyanosis pada daerah ekstermitas.
    c. Kulit dingin, pertama kali pada daerah kaki, kemudian tangan, telinga dan hidung.
3. Perubahan-perubahan dalam tanda-tanda vital
    a. Nadi lambat dan lemah.
    b. Tekanan darah turun.
    c. Pernafasan cepat, cepat dangkal dan tidak teratur.
4. Gangguan Sensori
    a. Penglihatan kabur.
    b. Gangguan penciuman dan perabaan.
            Variasi-variasi tingkat kesadaran dapat dilihat sebelum kematian, kadang-kadang klien tetap sadar sampai meninggal. Pendengaran merupakan sensori terakhir yang berfungsi  sebelum meninggal.
E. Tanda-tanda Klinis Saat Meninggal
    1. Pupil mata melebar.
    2. Tidak mampu untuk bergerak.
    3. Kehilangan reflek.
    4. Nadi cepat dan kecil.
    5. Pernafasan chyene-stoke dan ngorok.
    6. Tekanan darah sangat rendah
    7. Mata dapat tertutup atau agak terbuka.
F. Tanda-tanda Meninggal secara klinis
Secara tradisional, tanda-tanda klinis kematian dapat dilihat melalui perubahan-perubahan nadi, respirasi dan tekanan darah.
Petunjuk tentang indikasi kematian, yaitu:
1. Tidak ada respon terhadap rangsangan dari luar secara total.
2. Tidak adanya gerak dari otot, khususnya pernafasan.
3. Tidak ada reflek.
4. Gambaran mendatar pada EKG.
G. Macam Tingkat Kesadaran/Pengertian Pasien dan Keluarganya Terhadap Kematian.
Kesadaran ini dalam 3 type:
1. Closed Awareness/Tidak Mengerti
Pada situasi seperti ini, dokter biasanya memilih untuk tidak memberitahukan tentang diagnosa dan prognosa kepada pasien dan keluarganya. Tetapi bagi perawat hal ini sangat menyulitkan karena kontak perawat lebih dekat dan sering kepada pasien dan keluarganya. Perawat sering kal dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan langsung, kapan sembuh, kapan pulang, dsbg.
2. Matual Pretense/Kesadaran/Pengertian yang Ditutupi
Pada fase ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk menentukan segala sesuatu yang bersifat pribadi walaupun merupakan beban yang berat baginya.
3. Open Awareness/Sadar akan keadaan dan Terbuka
Pada situasi ini, klien dan orang-orang disekitarnya mengetahui akan adanya ajal yang menjelang dan menerima untuk mendiskusikannya, walaupun dirasakan getir.
Keadaan ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk berpartisipasi dalam merencanakan saat-saat akhirnya, tetapi tidak semua orang dapat melaksanaan hal tersebut.
H. Bantuan yang dapat Diberikan
    1. Bantuan Emosional
    2. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Fisiologis
        a. Kebersihan Diri
        b. Mengontrol Rasa Sakit
        c. Membebaskan Jalan Nafas
        d. Bergerak
        e. Nutrisi
        f. Eliminasi
        g. Perubahan Sensori
    3. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Sosial
    4. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Spiritual
PERAWATAN PASIEN TERMINAL
Terminal adalah fase akhir dari kehidupan yang merupakan kepastian bagi semua makhlik.
Perubahan fisik saat menjelang kematian:
1.sirkulasi melambat /ekstremitas dingin
2.tonus otos menurun
3.perubahan TTV
4.berkemih dan defekasi dengan tidk sengaja
5.pasien kurang responsif
6.kulit memucat
7.pendengaran adalah indera yang terakhir

Created by : Irfan Maulana

Hak terhadap anak cacat
Apabila kita membicarakan Pendidikan Luar Biasa yang dalam bahasa Inggris disebut “Special Education”, maka tidak bisa lepas dengan Anak Berkebutuhan Khusus atau Exceptional Children. Untuk Anak Berkebutuhan Khusus dikenal juga istilah anak cacat, anak berkelainan, anak tuna dan dalam pembelajarannya menjadi salah satu kelompok anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam penggunaan istilah: tersebut anak berkebutuhan khusus di atas memiliki konsekuensi berbeda.
Istilah yang paling tepat tergantung dari mana kita memandang.
Seperti dalam bahasa Inggris dikenal istilah Impairment, disability, handicap.
Impairment berhubungan dengan penyakit dan kelainan pada jaringan.
Disability berhubungan dengan kekurangan/ kesalahan fungsi atau tidak adanya bagian tubuh tertentu.
Handicap berhubungan dengan kelainan dan ketidakmampuan yang dimiliki seseorang bila berinteraksi dengan lingkungan.
Anak Berkebutuhan Khusus adalah:  anak yang memiliki kelainan pada fisik, mental, tingkah laku (behavioral) atau indranya memiliki kelainan yang sedemikian sehingga untuk mengembangkan secara maksimum kemampuannya (capacity) membutuhkan PLB atau layanan yang berhubungan dengan PLB.
Sesuai dengan hak asasi sebagai anak dimana ia harus tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan keluarga, maka PLB dalam bentuk Kelas khusus yang lokasinya berada di SLB harus dirancang sedemikian rupa sehingga program dan layanannya dekat dengan lingkungan ABK.
Pada akhir perkembangan sekarang ini, Anak luar Biasa sudah mulai dianggap sebagai manusia biasa sama seperti yang lain. Ia memiliki hak yang sama. Hal ini menimbulkan perlakuan yang wajar seperti pada anak yang lain yaitu dididik dan disekolahkan.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya kelaian yang disandangnya, Kelainan bisa terletak pada fisiknya, mentalnya, sosialnya atau perpaduan ketiganya. Mereka mengalami kelainan sedemikian rupa sehingga membutuhkan pelayanan Pendidikan Luar Biasa. Dengan sikap ini maka ia memiliki hak yang sama dengan anak biasa lainnya. Dengan sikap ini timbul deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi:
  1. Hak untuk mendidik dirinya. (The Right to Educated Oneself)
  2. Hak untuk pekerjaan dan profesi.(The Right to Occupation or Profession)
  3. Hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik ( The Right to Maintain Health and Physical Well Being)
  4. Hak untuk hidup mandiri (the Right to Independent Living)
  5. Hak untuk kasih sayang (Right to Love)
Pengelompokan Anak Berkebutuhan Khusus
Untuk keperluan Pendidikan Luar Biasa, Anak Berkebutuhan Khusus dapat dibagi kedalam 2 (dua) kelompok yaitu:
1. Masalah (problem) dalam Sensorimotor
Anak yang mengalami kelainan dan memiliki efek terhadap kemampuan melihat, mendengar dan kemampuan bergeraknya. Problem ini kita sebut Sensorimotor Problem.
Kelainan sensorimotor biasanya secara umum lebih mudah diidentifikasi, ini tidak berarti selalu lebih mudah dalam menemukan kebutuhannya dalam pendidikan.
Kelainan sensorimotor tidak harus berakibat masalah pada kemampuan inteleknya. Sebagian besar anak yang mengalami masalah dalam sensorimotor dapat belajar dan bersekolah dengan baik seperti anak yang tidak mengalami kelainan.
Ada tiga (3) jenis kelainan yang termasuk problem dalam sensorimotor yaitu:
a. Hearing disorders (Kelainan pendengaran atau tunarungu)
b. Visual Impairment.(kelainan Penglihatan atau tunanetra)
c. Physical Disability (kelainan Fisik atau tunadaksa)
Setiap jenis kelainan tersebut akan melibatkan berbagai keahlian di samping guru khusus yang memiliki keterampilan dan keahlian khusus sesuai kebutuhan setiap jenis kelainan. Kerjasama sebagai tim dari setiap ahli sangat penting untuk keberhasilan pembelajaran ABK.
2. Masalah (problem) dalam belajar dan tingkah laku.
Kelompok Anak Berkebutuhan Khusus yang mengalami problem dalam belajar adalah:
a. Intellectual Disability (keterbelakangan mental atau tunagrahita)
b. Learning disability (ketidakmampuan belajar atau Kesulitan belajar khusus)
c. Behavior disorders (anak nakal atau tunalaras)
d. Giftet dan talented (anak berbakat)
e. Multy handicap (cacat lebih dari satu atau tunaganda)


HAK TERHADAP LANSIA
Hak-Hak Lansia dalam Pelayanan Lanjut Usia
Indonesia bisa dikatagorikan sebagai negara yang berstruktur tua. Pada tahun 2010 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia sebesar 24 juta jiwa atau 9,77 persen dari total jumlah penduduk dan pada umumnya mereka lebih banyak tergolong miskin. Adalah tugas utama pemerintah untuk bisa lebih memperhatikan dan peduli pemenuhan hak-hak lansia yang saat ini terabaikan.
Bagaimanapun juga lansia juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, transportasi dan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 13/1998 tentang kesejahteraan lansia.
Meningkatnya penduduk lanjut usia baik secara absolut maupun relatif berpotensi terhadap meningkatnya jumlah lanjut usia yang miskin, terlantar, cacat, dan mengalami tindak kekerasan. Persoalan ini menjadi masalah yang sangat mendesak dan perlu diantisipasi dengan baik. Untuk itu diperlukan upaya-upaya seperti pemetaan lanjut usia miskin, terlantar, cacat, dan lanjut usia yang mengalami tindak kekerasan.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pelayanan lanjut usia, yaitu :
·        - pelayanan konsultasi
·         -pelayanan mediasi
·         -dan pelayanan advokasi.
     Pelayanan ini tidak lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan lanjut usia, mewujudkan kemandirian usaha sosial-ekonomi lanjut usia, meningkatkan aksesibilitas, kepedulian, tanggung jawab sosial lanjut usia beserta keluarganya, dan ketahanan sosial masyarakat.

Created By: Gugum Gumilar

Senin, 18 April 2011

Hak dan Kewajiban Perawat


A. Hak Perawat

Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.

Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.

Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.

Hak- Hak Perawat Meliputi :

1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
B. Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.

Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan  profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.

Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.

Kewajiban Perawat Meliputi :

1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

Posting by : Desy Ridha Mulyani (05200ID10093)

Selasa, 29 Maret 2011

Kode Etik Keperawatan


Kode Etik Keperawatan 
Menurut International Caouncil Nursing (ICN)

ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973.
Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :

1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a.Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b.Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c.Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan

Created by : Erni Apriani - 05200ID10098


·  Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
·  Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
·  Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
·  Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
·  Perawat memelihara kompetensi keperawatan
·  Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
·  Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
·  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
·  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
·  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
·  Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.


Created by : Evi Febriyantini Khotimah


KODE ETIK KEPERAWATAN 
Menurut PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia)
PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 
1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesian National Nurses Association in Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.
FOKUS KEPERAWATAN :

Respons Klien Terhadap : Penyakit Pengobatan Lingkungan Praktik Keperawatan Profesional Tindakan Mandiri Perawat Profesional Melalui Kerjasama Dengan : Klien Tenaga Kesehatan Lain Sesuai Dengan : WewenangTanggung Jawab Menggunakan Pendekatan Proses Keperawatan Yang Dinamis
- 1-KEWENANGAN PERAWAT :
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
2 -CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :
Tindak pidana terhadap nyawa. Tindak terhadap tubuh
Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial 
Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif 
Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi 
Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alatØ kesehatan dan sediaan informasi - 11 -Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya. KUHP Pasal 35 Barang siapa karena salahnya  menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun.KUHP Pasal 3601. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama – lamanya 6 bulan.KUHP Pasal 361 Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya. 
Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeks
i• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan Kaidah Etik, Moral, Hukum.
BOLEH DAN BISA TINJAUAN ETIK DAN HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN. ASPEK ETIK :
Kode Etik Keperawatan
BAB IITANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGAS
Pasal 5 
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6 
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
BAB V
TANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DANTANAH AIR
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP Pasal 322 " Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan"Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :v• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja- 9 -Pasal 231. 
Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan : 
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
 PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM1. 
Membuka RahasiaRahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.
Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawa
t• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien, butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.• Asas Etikࠁsas Kerahasiaan tenaga kesehatan harus menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakub. Lafal sumpah jabatan Perawat.
PERAWAT DAN PRAKTIK
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesiona.
ASPEK HUKUM. 
Undang – Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan 
Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan
.3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 501. 
Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 531. 
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
.Pasal 541. 
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.Pasal 55Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan BAB IIIPasal 4Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatanSetelah tenaga kesehatan yang bersangkutanMemenuhi ijin dari menteriIII. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik PerawatBAB IIIPasal 81. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.- 6 -BAB IVPasal 15Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Pasal 17Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.Pasal 19Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Pasal 201. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.SIMPULANPengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukumPraktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
PEMBICARA IILANDASAN HUKUM PROFESI PERAWATDALAM PRAKTEK KEPERAWATANOleh :I Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI SurabayaManusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum.
 Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan "unik", karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.- 1 -I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang KesehatanI.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.I.2. Pasal 1 Ayat 4Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah saya).3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).- 2 -ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :"barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."perorangan/berkelompok (garis bawah saya).5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baikII.1.2. BAB III Perizinan, Pasal 8 :1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK (garis bawah saya).3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah saya).Pasal 9 Ayat 1SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.Pasal 10SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.Pasal 12(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.4. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat - 3 -(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.Pasal 13Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.Pasal 15Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).- 4 -Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Pasal 21(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).Pasal 31(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan.

Created by : Rahmat Nugraha