Rabu, 20 April 2011

Hak Perawat Terhadap Pasien


Hak dan kewajiban pasien
Pengertian-pengertian
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rumah Sakit : sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian
Hak pasien : hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997 tentang pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI RS :
HAK PASIEN :
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
  5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  • penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
  • kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
  •  alternatif terapi lainnya
  •  prognosanva.
  •  perkiraan biaya pengobatan
  1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  4. Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter
  5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
HAK  PERAWAT  TERHADAP ANAK
    KESEHATAN
      • Merupakan kondisi yang utuh dan dinamis dari individu baik fisik, mental, sosial, spiritual   sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan secara baik
    KEPERAWATAN
      • Merupakan bagian integral dari system kesehatan yang bertujuan memberikan bantuan keperawatan kepada pasien menggunakan metode proses keperawatan.
Proses Keperawatan
 Proses berfikir ilmiah
– Kerangka kerja praktek
– Identifikasi dan menyelesaikan suatu masalah
– Tahap : Pengkajian, Diagnosa Keperawatan, Perencanaan,Pelaksanaan, Evaluasi

STANDAR KEPERAWATAN ANAK 1
Membantu anak & keluarga mencapai & mempertahankan tingkat kesehatan yang optimal Membantu keluarga mencapai & mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan personal anggota keluarga& fungsi optimal dari keluarga
Melakukan intervensi pada anak & keluarga yang mempunyai resiko terserang penyakit
Meningkatkan kondisi lingkungan agar terbebas dari bahaya sehingga dapat tumbuh & berkembang secara optimal

STANDAR KEPERAWATAN ANAK 2
·         Menanggulangi perubahan status kesehatan & terjadinya pergeseran perkembangan yang optimal
·         Memberikan intervensi & terapi yg sesuai untuk tetap mampu melangsungkan hidup & sembuh dari penyakit
·         Membantu klien & keluarga memahami, mengatasi situasi traumatik selama sakit.

PRINSIP  PERAWAT ANAK
-  Perawat tidak boleh mengabaikan ketrampilan & pengetahuan orang tua anak
-  Perawat tidak boleh mengabaikan kepercayaan anak 
-  Perawat harus selalu memperhatikan keadaan kesehatan mental, spiritual dan fisik sendiri 
-  Perawat juga tidak boleh mengabaikan kemampuannya sendiri untuk mengubah
   sesuatu menjadi lebih baik

PERAN KELUARGA DALAM KEPERAWATAN ANAK
KELUARGA
        suatu sistem terbuka :
        terdapat sub / komponen, memiliki tujuan/ fungsi, interelasi dan interdependensi, dipengaruhi oleh system luar.
fungsi keluarga:
-         merawat fisik anak
-        mendidik anak untuk menyesuaikan dengan kultur
-        bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak secara psikologis /emosional. 
PERAN PERAWAT ANAK
-          Family advocacy/caring
-          Disease prevention/Health promotion
-          Health education
-          Support/counseling
-          Therapeutic role
-          Coordination/Collaboration-
-          Research
-          Health care planning
TREND ISSUE KEPERAWATAN ANAK
·         Pergeseran pelayanan kesehatan utama
        Pengobatan penyakit Promosi kesehatan Pengembangan peran
·         Biaya perawatan di RS meningkat.
        Perlu pengembangan model pelayanan keperawatan di rumah dan di PHC.
·         Perkembangan IPTEK akan mempengaruhi peran perawat anak
·         Perubahan Demografi
        Semakin meningkatnya jumlah penduduk (anak) pelaksanaan askep anak semakin meningkat khususnya kualitas asuhan yang diberikan.
·         Perawat anak harus selalu berupaya mengembangkan diri melalui pendidikan berlanjut
HAK DAN KEWAJIBAN ANAKA
·       Bebas dari diskriminasi Berkembang secara fisik dan mental
·       Mempunyai nama dan bangsa
·       Mendapat gizi, rumah, rekreasi dan yankes yang cukup
·        Mendapat perawatan khusus jika mengalami cacat
·        Menerima cinta, pengertian dan keamanan
·        Menerima pendidikan dan mengembangkan kemampuannya
·        Yang pertama mendapat pertolongan ketika ada bencana
·        Dilindungi dari pengabaian, kekejaman dan eksploitasi
·        Dididik dalam semangat persahabatan di tengah masyarakat

Created by : Wiwit Meilisa Rahmawati

HAK PERAWAT PADA IBU HAMIL

HAK-HAK IBU DALAM LAYANAN ANC

Hak-hak ibu ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu :
1. Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan                                  langsung kepada klien (dan keluarganya).
2. Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, harapannya terhadap sistem pelayanan,                                     dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi daN didasarkan segala kepercayaan        
3.Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
4.Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap                  pelaksanaan prosedur.
5. Menerima layanan senyaman mungkin.
6. Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.

TENAGA PROFESSIONAL ASUHAN KEHAMILAN
a. Bidan/ midwives
b. Dokter umum
c. SPOG/ dokter spesialis obstetric dan ginekology
d. Team/ antara dokter dan bidan

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN
Peran dan tanggungjawab bidan dalam memberikan asuhan kehamilan adalah
1. Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran dan kedaruratan yang           mungkin terjadi
2. Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik                 yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obstetrI
3. Meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan social ibu serta bayi dengan            memberikan pendidikan, suplemen dan immunisasi.
4. Membantu mempersiapkan ibu untuk menyususi 
TREND & ISSUE TERKINI DALAM ANC
1. Keterlibatan klien dalam perawatan diri sendiri (self care)
Kesadaran dan tanggung jawab klien terhadap perawatan diri sendiri selama hamil semakin meningkat. Klien tidak lagi hanya menerima dan mematuhi anjuran petugas kesehatan secara pasif. Kecenderungan saat ini klien lebih aktif dalam mencari informasi, berperan secara aktif dalam perawatan diri dan merubah perilaku untuk mendapatkan outcome kehamilan yang lebih baik. Perubahan yang nyata terjadi terutama di kota-kota besar dimana klinik ANC baik itu milik perorangan, yayasan swasta maupun pemerintah sudah mulai memberikan pelayanan kursus/ kelas prapersalinan bagi para calon ibu. Kemampuan klien dalam merawat diri sendiri dipandang sangat menguntungkan baik bagi klien maupun sistem pelayanan kesehatan karena potensinya yang dapat menekan biaya perawatan.
Dalam hal pilihan pelayanan yang diterima, ibu hamil dapat memilih tenaga profesional yang berkualitas & dapat dipercaya sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kondisi sosio-ekonomi mereka.
2.ANC pada usia kehamilan lebih dini
Data statistik mengenai kunjungan ANC trimester pertama menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini sangat baik sebab memungkinkan profesional kesehatan mendeteksi dini dan segera menangani masalah-masalah yang timbul sejak awal kehamilan. Kesempatan untuk memberikan pendidikan kesehatan tentang perubahan perilaku yang diperlukan selama hamil juga lebih banyak.
3.Praktek yang berdasarkan bukti (evidence-based practice)
Praktek kebidanan sekarang lebih didasarkan pada bukti ilmiah hasil penelitian dan pengalaman praktek terbaik dari para praktisi dari seluruh penjuru dunia. Rutinitas yang tidak terbukti manfaatnya kini tidak dianjurkan lagi. Sesuai dengan evidence-based practice, pemerintah telah menetapkan program kebijakan ANC sebagai berikut:
a. Kunjungan ANC
Dilakukan minimal 4 x selama kehamilan :
Kunjungan Waktu Alasan
Trimester I
Sebelum 14 minggu - Mendeteksi masalah yg dapat ditangani sebelum membahay
akan jiwa.
            - Mencegah masalah, misal : tetanus neonatal, anemia, kebiasaan tradisional yang                              berbahaya)
- Membangun hubungan saling percaya
- Memulai persiapan kelahiran & kesiapan menghadapi komplikasi.
- Mendorong perilaku sehat (nutrisi, kebersihan , olahraga, istirahat, seks, dsb).
Trimester II
 14 – 28 minggu - Sama dengan trimester I ditambah : kewaspadaan khusus terhadap hipertensi kehamilan (deteksi gejala preeklamsia, pantau TD, evaluasi edema, proteinuria)
Trimester III
28 – 36 minggu - Sama, ditambah : deteksi kehamilan ganda.
Setelah 36 minggu - Sama, ditambah : deteksi kelainan letak atau kondisi yang memerlukan persalinan di RS.
b. Pemberian suplemen mikronutrien :
Tablet yang mengandung FeSO4 320 mg (= zat besi 60 mg) dan asam folat 500  sebanyak 1 tablet/ hari segera setelah rasa mual hilang. Pemberian selama 90 hari (3 bulan). Ibu harus dinasehati agar tidak meminumnya bersama teh / kopi agar tidak mengganggu penyerapannya.
c. Imunisasi TT 0,5 cc
Interval Lama perlindungan % perlindungan
TT 1 Pada kunjungan ANC pertama - -
TT 2 4 mgg setelah TT 1 3 tahun 80%
TT 3 6 bln setelah TT 2 5 tahun 95%
TT 4 1 tahun setelah TT 3 10 tahun 99%
TT 5 1 tahun setelah TT 4 25 th/ seumur hidup 99%
TERMINOLOGI YANG UMUM PADA ANC ( Untuk Role Play)
1. Abortus adalah pengeluaran buah kehamilan (hasil konsepsi) sebelum akhir minggu ke       20.
2. ANC(antenatal care) adalah asuhan yang diberikan untuk ibu sebelum persalinan atau              prenatal care
3. Antenatal / antepartum adalah sebelum persalinan
4. Neonatal dini adalah tujuh hari pertama setelah bayi lahir (usia bayi 0-7 hari)
5. Ektopik adalah suatu kehamilan yang terjadi diluar rahim
6. DJJ (Detak Jantung Janin): dihitung selama 1 menit dengan nilai normal 120 sampai               160 permenit
7. Gestasi adalah usia kehamilan atau lamanya waktu sejak konsepsi
8. Gravida adalah jumlah berapa kali seorang wanita hamil / jumlah kehamilan
9. HB/ haemoglobin adalah salah satu tindakan laboratorium yang dilakukan pada masa               antenatal care
10. Intrapartum adalah selama dalam persalinan
11. IUFD adalah Intra Uterine Fetal Death atau kematian janin dalam rahim
12.IUGR atau Intra Uterine Growth retardation/ Restriction adalah pertumbuhan janin                 yang terlambat didalam rahim
13. LMP adalah Last Menstrual period atau hari pertama haid terakhir
14. Multigravida adalah seorang wanita yang sudah pernah hamil 2 kali atau lebih
15. Multipara adalah seorang wanita yang sudah mengalami hamil dengan usia kehamilan minimal 28 minggu dan telah melahirkan buah kehamilannya 2 kali atau lebih
16. Neonatal adalah 28 hari pertama setelah bayi lahir (usia bayi 0-28 hari)
17. Nulligravida adalah seorang wanita yang belum pernah hamil
18. Nullipara adalah seorang wanita yang belum pernah melahirkan                                 kehamilan lebih dari 28 minggu/ belum pernah melahirkan janin yang mampu hidup diluar rahim
19. Paritas atau para adalah jumlah kehamilan yang menghasilkan janin yang mampu             hidup diluar rahim (28 minggu)
20. Parturience adalah seorang wanita yang sedang dalam persalinan
21. Parturient atau confinement adalah proses persalinan dan kelahiran
22. Perinatal adalah periode antara 28 minggu usia kehamilan dan hari ke 28 setelah bayi              lahir
23. Postnatal atau postpartum adalah masa setelah persalinan
24. PPH atau Postpartum Hemorrhage adalah perdarahan yang hebat se5telah persalinan /            perdarahan paska persalahan
25. Premature adalah seorang bayi yang lahir pada usia kehamilan antara 28 dan 37                       minggu
26. Prenatal adalah selama kehamilan
27. Primigravida adalah seorang wanita yang hamil untuk pertama kalinya
28. Primipara adalah seorang wanita yang baru pertama kali melahirkan dimana janin                    mencapai usia kehamilan 28 minggu atau lebih
29. A term atau full term adalah seorang bayi yang lahir setelah usia kehamilan 37 minggu
30. Trimester adalah periode selama 3 bulan

HAK PADA PASEIN DGN TERMINAL

1. Keadaan Terminal
Adalah suatu keadaan sakit dimana menurut akal sehat tidak tidak ada harapan lagi bagi si sakit untuk sembuh. Keadaan sakit itu dapat disebabkan oleh suatu penyakit atau suatu kecelakaan.
2. Kematian
Adalah suatu pengalaman tersendiri, dimana setiap individu akan mengalami/menghadapinya seorang diri, sesuatu yang tidak dapat dihindari, dan merupakan suatu kehilangan.
B. Tahap-tahap Menjelang Ajal
Tahap-tahap menjelang ajal (dying) dalam 5 tahap, yaitu:
1. Menolak/Denial
Pada fase ini , pasien/klien tidak siap menerima keadaan yang sebenarnya terjadi, dan menunjukkan reaksi menolak. Timbul pemikiran-pemikiran seperti:
“Seharusnya tidak terjadi dengan diriku, tidak salahkah keadaan ini?”.
Beberapa orang bereaksi pada fase ini dengan menunjukkan keceriaan yang palsu (biasanya orang akan sedih mengalami keadaan menjelang ajal).
2. Marah/Anger
Kemarahan terjadi karena kondisi klien mengancam kehidupannya dengan segala hal yang telah diperbuatnya sehingga menggagalkan cita-citanya. Timbul pemikiran pada diri klien, seperti:
“Mengapa hal ini terjadi dengan diriku?”
Kemarahan-Kemarahan tersebut biasanya diekspresikan kepada obyek-obyek yang dekat dengan klien, seperti:keluarga, teman dan tenaga kesehatan yang merawatnya.
3. Menawar/bargaining
Pada tahap ini kemarahan baisanya mereda dan pasien malahan dapat menimbulkan kesan sudah dapat menerima apa yang terjadi dengan dirinya.
Pada pasien yang sedang dying, keadaan demikian dapat terjadi, seringkali klien berkata:
“Ya Tuhan, jangan dulu saya mati dengan segera, sebelum anak saya lulus jadi sarjana”.
4. Kemurungan/Depresi
Selama tahap ini, pasien cen derung untuk tidak banyak bicara dan mungkin banyak menangis. Ini saatnya bagi perawat untuk duduk dengan tenang disamping pasien yang sedangan melalui masa sedihnya sebelum meninggal.
5. Menerima/Pasrah/Acceptance
Pada fase ini terjadi proses penerimaan secara sadar oleh klien dan keluarga tentang kondisi yang terjadi dan hal-hal yang akan terjadi yaitu kematian.
Fase ini sangat membantu apabila kien dapat menyatakan reaksi-reaksinya atau rencana-rencana yang terbaik bagi dirinya menjelang ajal. Misalnya: ingin bertemu dengan keluarga terdekat, menulis surat wasiat, dan sebagai berikut.
C. Type-type Perjalanan Menjelang Kematian
Ada 4 type dari perjalanan proses kematian, yaitu:
1. Kematian yang pasti dengan waktu yang diketahui, yaitu adanya perubahan yang cepat dari fase akut ke kronik.
2. Kematian yang pasti dengan waktu tidak bisa diketahui, baisanya terjadi pada kondisi penyakit yang kronik.
3. Kematian yang belum pasti, kemungkinan sembuh belum pasti, biasanya terjadi pada pasien dengan operasi radikal karena adanya kanker.
4. Kemungkinan mati dan sembuh yang tidak tentu. Terjadi pada pasien dengan sakit kronik dan telah berjalan lama.
D. Tanda-tanda Klinis Menjelang Kematian
1. Kehilangan Tonus Otot, ditandai:
    a. Relaksasi otot muka sehingga dagu menjadi turun.
    b. Kesulitan dalam berbicara, proses menelan dan hilangnya reflek menelan.
    c. Penurunan kegiatan traktus gastrointestinal, ditandai: nausea, muntah, perut kembung,                    obstipasi, dan sebagai berikut.
    d. Penurunan control spinkter urinari dan rectal.
    e. Gerakan tubuh yang terbatas.
2. Kelambatan dalam Sirkulasi, ditandai:
    a. Kemunduran dalam sensasi.
    b. Cyanosis pada daerah ekstermitas.
    c. Kulit dingin, pertama kali pada daerah kaki, kemudian tangan, telinga dan hidung.
3. Perubahan-perubahan dalam tanda-tanda vital
    a. Nadi lambat dan lemah.
    b. Tekanan darah turun.
    c. Pernafasan cepat, cepat dangkal dan tidak teratur.
4. Gangguan Sensori
    a. Penglihatan kabur.
    b. Gangguan penciuman dan perabaan.
            Variasi-variasi tingkat kesadaran dapat dilihat sebelum kematian, kadang-kadang klien tetap sadar sampai meninggal. Pendengaran merupakan sensori terakhir yang berfungsi  sebelum meninggal.
E. Tanda-tanda Klinis Saat Meninggal
    1. Pupil mata melebar.
    2. Tidak mampu untuk bergerak.
    3. Kehilangan reflek.
    4. Nadi cepat dan kecil.
    5. Pernafasan chyene-stoke dan ngorok.
    6. Tekanan darah sangat rendah
    7. Mata dapat tertutup atau agak terbuka.
F. Tanda-tanda Meninggal secara klinis
Secara tradisional, tanda-tanda klinis kematian dapat dilihat melalui perubahan-perubahan nadi, respirasi dan tekanan darah.
Petunjuk tentang indikasi kematian, yaitu:
1. Tidak ada respon terhadap rangsangan dari luar secara total.
2. Tidak adanya gerak dari otot, khususnya pernafasan.
3. Tidak ada reflek.
4. Gambaran mendatar pada EKG.
G. Macam Tingkat Kesadaran/Pengertian Pasien dan Keluarganya Terhadap Kematian.
Kesadaran ini dalam 3 type:
1. Closed Awareness/Tidak Mengerti
Pada situasi seperti ini, dokter biasanya memilih untuk tidak memberitahukan tentang diagnosa dan prognosa kepada pasien dan keluarganya. Tetapi bagi perawat hal ini sangat menyulitkan karena kontak perawat lebih dekat dan sering kepada pasien dan keluarganya. Perawat sering kal dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan langsung, kapan sembuh, kapan pulang, dsbg.
2. Matual Pretense/Kesadaran/Pengertian yang Ditutupi
Pada fase ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk menentukan segala sesuatu yang bersifat pribadi walaupun merupakan beban yang berat baginya.
3. Open Awareness/Sadar akan keadaan dan Terbuka
Pada situasi ini, klien dan orang-orang disekitarnya mengetahui akan adanya ajal yang menjelang dan menerima untuk mendiskusikannya, walaupun dirasakan getir.
Keadaan ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk berpartisipasi dalam merencanakan saat-saat akhirnya, tetapi tidak semua orang dapat melaksanaan hal tersebut.
H. Bantuan yang dapat Diberikan
    1. Bantuan Emosional
    2. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Fisiologis
        a. Kebersihan Diri
        b. Mengontrol Rasa Sakit
        c. Membebaskan Jalan Nafas
        d. Bergerak
        e. Nutrisi
        f. Eliminasi
        g. Perubahan Sensori
    3. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Sosial
    4. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Spiritual
PERAWATAN PASIEN TERMINAL
Terminal adalah fase akhir dari kehidupan yang merupakan kepastian bagi semua makhlik.
Perubahan fisik saat menjelang kematian:
1.sirkulasi melambat /ekstremitas dingin
2.tonus otos menurun
3.perubahan TTV
4.berkemih dan defekasi dengan tidk sengaja
5.pasien kurang responsif
6.kulit memucat
7.pendengaran adalah indera yang terakhir

Created by : Irfan Maulana

Hak terhadap anak cacat
Apabila kita membicarakan Pendidikan Luar Biasa yang dalam bahasa Inggris disebut “Special Education”, maka tidak bisa lepas dengan Anak Berkebutuhan Khusus atau Exceptional Children. Untuk Anak Berkebutuhan Khusus dikenal juga istilah anak cacat, anak berkelainan, anak tuna dan dalam pembelajarannya menjadi salah satu kelompok anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam penggunaan istilah: tersebut anak berkebutuhan khusus di atas memiliki konsekuensi berbeda.
Istilah yang paling tepat tergantung dari mana kita memandang.
Seperti dalam bahasa Inggris dikenal istilah Impairment, disability, handicap.
Impairment berhubungan dengan penyakit dan kelainan pada jaringan.
Disability berhubungan dengan kekurangan/ kesalahan fungsi atau tidak adanya bagian tubuh tertentu.
Handicap berhubungan dengan kelainan dan ketidakmampuan yang dimiliki seseorang bila berinteraksi dengan lingkungan.
Anak Berkebutuhan Khusus adalah:  anak yang memiliki kelainan pada fisik, mental, tingkah laku (behavioral) atau indranya memiliki kelainan yang sedemikian sehingga untuk mengembangkan secara maksimum kemampuannya (capacity) membutuhkan PLB atau layanan yang berhubungan dengan PLB.
Sesuai dengan hak asasi sebagai anak dimana ia harus tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan keluarga, maka PLB dalam bentuk Kelas khusus yang lokasinya berada di SLB harus dirancang sedemikian rupa sehingga program dan layanannya dekat dengan lingkungan ABK.
Pada akhir perkembangan sekarang ini, Anak luar Biasa sudah mulai dianggap sebagai manusia biasa sama seperti yang lain. Ia memiliki hak yang sama. Hal ini menimbulkan perlakuan yang wajar seperti pada anak yang lain yaitu dididik dan disekolahkan.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya kelaian yang disandangnya, Kelainan bisa terletak pada fisiknya, mentalnya, sosialnya atau perpaduan ketiganya. Mereka mengalami kelainan sedemikian rupa sehingga membutuhkan pelayanan Pendidikan Luar Biasa. Dengan sikap ini maka ia memiliki hak yang sama dengan anak biasa lainnya. Dengan sikap ini timbul deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi:
  1. Hak untuk mendidik dirinya. (The Right to Educated Oneself)
  2. Hak untuk pekerjaan dan profesi.(The Right to Occupation or Profession)
  3. Hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik ( The Right to Maintain Health and Physical Well Being)
  4. Hak untuk hidup mandiri (the Right to Independent Living)
  5. Hak untuk kasih sayang (Right to Love)
Pengelompokan Anak Berkebutuhan Khusus
Untuk keperluan Pendidikan Luar Biasa, Anak Berkebutuhan Khusus dapat dibagi kedalam 2 (dua) kelompok yaitu:
1. Masalah (problem) dalam Sensorimotor
Anak yang mengalami kelainan dan memiliki efek terhadap kemampuan melihat, mendengar dan kemampuan bergeraknya. Problem ini kita sebut Sensorimotor Problem.
Kelainan sensorimotor biasanya secara umum lebih mudah diidentifikasi, ini tidak berarti selalu lebih mudah dalam menemukan kebutuhannya dalam pendidikan.
Kelainan sensorimotor tidak harus berakibat masalah pada kemampuan inteleknya. Sebagian besar anak yang mengalami masalah dalam sensorimotor dapat belajar dan bersekolah dengan baik seperti anak yang tidak mengalami kelainan.
Ada tiga (3) jenis kelainan yang termasuk problem dalam sensorimotor yaitu:
a. Hearing disorders (Kelainan pendengaran atau tunarungu)
b. Visual Impairment.(kelainan Penglihatan atau tunanetra)
c. Physical Disability (kelainan Fisik atau tunadaksa)
Setiap jenis kelainan tersebut akan melibatkan berbagai keahlian di samping guru khusus yang memiliki keterampilan dan keahlian khusus sesuai kebutuhan setiap jenis kelainan. Kerjasama sebagai tim dari setiap ahli sangat penting untuk keberhasilan pembelajaran ABK.
2. Masalah (problem) dalam belajar dan tingkah laku.
Kelompok Anak Berkebutuhan Khusus yang mengalami problem dalam belajar adalah:
a. Intellectual Disability (keterbelakangan mental atau tunagrahita)
b. Learning disability (ketidakmampuan belajar atau Kesulitan belajar khusus)
c. Behavior disorders (anak nakal atau tunalaras)
d. Giftet dan talented (anak berbakat)
e. Multy handicap (cacat lebih dari satu atau tunaganda)


HAK TERHADAP LANSIA
Hak-Hak Lansia dalam Pelayanan Lanjut Usia
Indonesia bisa dikatagorikan sebagai negara yang berstruktur tua. Pada tahun 2010 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia sebesar 24 juta jiwa atau 9,77 persen dari total jumlah penduduk dan pada umumnya mereka lebih banyak tergolong miskin. Adalah tugas utama pemerintah untuk bisa lebih memperhatikan dan peduli pemenuhan hak-hak lansia yang saat ini terabaikan.
Bagaimanapun juga lansia juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, transportasi dan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 13/1998 tentang kesejahteraan lansia.
Meningkatnya penduduk lanjut usia baik secara absolut maupun relatif berpotensi terhadap meningkatnya jumlah lanjut usia yang miskin, terlantar, cacat, dan mengalami tindak kekerasan. Persoalan ini menjadi masalah yang sangat mendesak dan perlu diantisipasi dengan baik. Untuk itu diperlukan upaya-upaya seperti pemetaan lanjut usia miskin, terlantar, cacat, dan lanjut usia yang mengalami tindak kekerasan.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pelayanan lanjut usia, yaitu :
·        - pelayanan konsultasi
·         -pelayanan mediasi
·         -dan pelayanan advokasi.
     Pelayanan ini tidak lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan lanjut usia, mewujudkan kemandirian usaha sosial-ekonomi lanjut usia, meningkatkan aksesibilitas, kepedulian, tanggung jawab sosial lanjut usia beserta keluarganya, dan ketahanan sosial masyarakat.

Created By: Gugum Gumilar

1 komentar: